Layanan ini adalah layanan internal Badan Pertanahan Nasional yang diberikan untuk pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Informasi yang diperoleh mencakup Informasi Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, Informasi Pendaftaran Tanah, dan Informasi Survei Pengukuran dan Pemetaan.