Layanan PPAT adalah layanan Badan Pertanahan Nasional yang diberikan kepada PPAT untuk melakukan pengecekan sertipikat dan melakukan pendaftaran berkas pemohonan yang berkaitan dengan perubahan data sertipikat di kantor pertanahan yang telah menggunakan aplikasi komputerisasi kantor pertanahan.

PPAT harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan layanan ini.

Layanan ini memungut biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Perhatian:
Kami menyimpan data pribadi Anda dalam proses pendaftaran. Silakan membaca Privacy policy tentang bagaimana kami menggunakan data pribadi Anda.