Yth. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Tegal
d/a Jl. Ahmad Yani No. 7 Slawi
Hal : Permohonan pemblokiran proses peralihan hak atas sertifikat tanah wakaf ke nama
perorangan
Lamp. : Foto copy KTP & Surat Keterangan Waris, Foto copy 4 Sertifikat Tanah a/n H. Ali Masruri dan
1 Sertifikat Tanah a/n H. Miftahussalam
Dengan hormat,
Saya mewakili ahli waris/anak kandung dari almarhum Bapak H.Ali Masruri (wakif) yang telah memberikan sebidang tanah seluas 10234 m2 yang berlokasi di Jalan Raya Dua Ujungrusi Singkil Adiwerna untuk diwakafkan kepada Yayasan Pendidikan Sekolah MTS/MA AL-IMAN.
Adapun sertifikat tanah wakaf yang telah diserahkan kepada pengurus Yayasan adalah sbb:
1. Sertifikat Hak Milik nomor 860/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2204 m2
2. Sertifikat Hak Milik nomor 944/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2080 m2
3. Sertifikat Hak Milik nomor 858/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2576 m2
4. Sertifikat Hak Milik nomor 312/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2500 m2
5. Sertifikat Hak Milik nomor 630/Ujungrusi a/n H. Miftahussalam seluas 874m2
Sehubungan dengan rencana dari ketua pengurus Yayasan Pendidikan MTS/MA Al-Iman yang beralamat di Jalan Raya Dua Ujungrusi Singkil Adiwerna tersebut, untuk melakukan proses balik nama/peralihan hak atas Sertifikat tanah wakaf a/n H.Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam ke nama perorangan (nama satu orang dari pengurus Yayasan), maka dengan ini saya selaku ahli waris dari almarhum H. Ali Masruri (pemberi wakaf/wakif) menyatakan:
Tidak setuju sertifikat tanah a/n H. Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam yang telah diwakafkan ke Yayasan Pendidikan Al-Iman dialihkan/dibaliknama ke nama seseorang/perorangan, karena:
1. Pengalihan sertifikat tanah wakaf sudah seharusnya dialihkan ke nama Yayasan Pendidikan Al-Iman sebagai bukti legal/formal kepemilikan yang sah melalui proses sertifikasi wakaf. Saat serah terima sertifikat, semua ahli waris (tujuh anak kandung almarhum) telah memberikan tandatangan sebagai persetujuan atas proses sertifikasi wakaf untuk Yayasan Pendidikan Al-Iman.
2. Sertifikat tanah wakaf a/n H. Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Badan Wakaf Departemen Agama untuk dijadikan Sertifikat Wakaf a/n Yayasan Pendidikan Al-Iman. Kami selaku ahli waris sedang bekerjasama dengan Badan Wakaf melalui Nazhir KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Adiwerna untuk melakukan mediasi dengan seluruh anggota pengurus Yayasan.
3. Proses peralihan hak atas sertifikat tanah wakaf ke nama seseorang/perorangan sangat rawan terjadinya sengketa dan penyalahgunaan sertifikat. Karena setiap pergantian pengurus akan selalu terjadi proses peralihan hak/balik nama atas sertifikat tanah tersebut ke orang lain dari pengurus yang baru, serta akan terjadi kemungkinan konflik interest dari nama perorangan tersebut beserta keluarga dan keturunannya.
4. Proses peralihan hak/balik nama ke seseorang/perorangan adalah merupakan proses hibah, yang jelas bertentangan dengan hakekat wakaf yang sebenarnya. Hakekat wakaf adalah memberikan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat/masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perorangan.
5. Yayasan Pendidikan Al – Iman adalah sudah milik umat / masyarakat, sehingga dalam setiap pengambilan keputusan rapat pengurus Yayasan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk ahli waris pemberi wakaf (Wakif).
Untuk itu saya mengajukan permohonan untuk pemblokiran/penghentian proses peralihan hak (balik nama) sertifikat tanah wakaf a/n H. Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam ke nama perorangan dengan alasan-alasan sebagaimana yang disebutkan di atas, tetapi tetap diproses peralihan haknya atas sertifikat tanah wakaf tersebut ke Nama Yayasan Pendidikan Al-Iman.
Demikian permohonan dan pemberitahuan dari saya. Dan atas perhatian dan kerjasama yang baik dari bapak/ibu sekalian, saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
(Riza Yarzuk Ardani)