BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Logo Badan Pertanahan Nasional RI
HomePeraturanPengadaanBPN MailPeta OnlineSearchSite MapLogin
TAJUK UTAMA







KELEMBAGAAN
Tentang BPN
Rencana Strategis BPN
Unit Eselon I
Unit Eselon II
Website Daerah
Kontak
LAYANAN
Layanan Pertanahan
Layanan PPAT
Informasi Berkas
Sistem Informasi Eksekutif
Peta Online
BERITA & ARTIKEL
Berita
Artikel
INTERAKTIF
Pengaduan Masyarakat
PENGADUAN MASYARAKAT

Silahkan masukan pengaduan Anda dengan menyertakan identitas diri.

*) Wajib diisi


Indentitas Pelapor

Nama*
Jenis Kelamin*
Email*
Pekerjaan*
Alamat
Telepon
Fax


Data Pengaduan

Judul Pengaduan*
Lokasi Kasus*
Isi Pengaduan*


DAFTAR PENGADUAN MASYARAKAT TERBARU

3 Februari 2012

Program Land Consolidation/LC penuh masalah baik dari segi pendataan penerima maupun keberadaan sertifikat yang sampai saat ini belum jelas, ada dimana barang tersebut.
Segi pendataan : dari 700 orang penerima program tersebut puger kulon dan puger wetan ditemukan sejumlah 253 orang Desa Puger Kulon dan 267 orang Desa Puger Wetan yang tidak layak menerima program tersebut, sebagaimana kreteria yang telah ditentukan. Jumlah tersebut diatas adalah merupakan orang2 yang cukup ekonominya, disamping itu ditemukan juga, namanya tercantum dalam daftar penerima, akan tetapi orangnya tidak ada (fiktif).
Sertifikat belum diberikan kepada penerima : tanggal 5 Maret 2010 ada acara serah terima sertifikat LC secara simbolik oleh Kepala BPN Jember kepada salah satu pengurus koperasi makmur sejahtera,di aula Kecamatan Puger, hadir juga dalam acara tersebut, Camat Puger, Kepala desa Puger Kulon dan Puger Wetan.
Dengan kejadian tersebut, sampai saat ini keradaan sertifikat LC ada di koperasi makmur sejahtera yang di ketuai bapak H. Sahrowi. Bahkan sertifikat tersebut pernah dibuat jaminan kredit ke Bank Jatim Jember, akan tetapi pihak Bank menolaknya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami mohon kebijakan bapak Kepala BPN Pusat untuk segera menangani kasus tersebut, agar supaya sertifikat LC segera dibagikan kepada yang berhak menerima.
Demikian dan terima kasih.

Kategori: -


3 Februari 2012

Yth. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional

    Kabupaten Tegal 

    d/a  Jl. Ahmad Yani No. 7 Slawi

 

Hal      : Permohonan pemblokiran proses peralihan hak atas sertifikat tanah wakaf ke nama

          perorangan

Lamp.    : Foto copy KTP & Surat Keterangan Waris, Foto copy 4 Sertifikat Tanah a/n H. Ali Masruri dan

          1 Sertifikat Tanah a/n H. Miftahussalam

 

Dengan hormat,

 

Saya mewakili ahli waris/anak kandung dari almarhum Bapak H.Ali Masruri (wakif) yang telah memberikan sebidang tanah seluas 10234 m2 yang berlokasi di Jalan Raya Dua Ujungrusi Singkil Adiwerna untuk diwakafkan kepada Yayasan Pendidikan Sekolah MTS/MA AL-IMAN.

 

Adapun sertifikat tanah wakaf yang telah diserahkan kepada pengurus Yayasan adalah sbb:

1.    Sertifikat Hak Milik nomor 860/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2204 m2

2.    Sertifikat Hak Milik nomor 944/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2080 m2

3.    Sertifikat Hak Milik nomor 858/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2576 m2

4.    Sertifikat Hak Milik nomor 312/Ujungrusi a/n H. Ali Masruri seluas 2500 m2

5.    Sertifikat Hak Milik nomor 630/Ujungrusi a/n H. Miftahussalam seluas 874m2

 

Sehubungan dengan rencana dari ketua pengurus Yayasan Pendidikan MTS/MA Al-Iman yang beralamat di Jalan Raya Dua Ujungrusi Singkil Adiwerna tersebut, untuk melakukan proses balik nama/peralihan hak atas Sertifikat tanah wakaf a/n H.Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam ke nama perorangan (nama satu orang dari pengurus Yayasan), maka dengan ini saya selaku ahli waris dari almarhum H. Ali Masruri (pemberi wakaf/wakif) menyatakan:

Tidak setuju sertifikat tanah a/n H. Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam yang telah diwakafkan ke Yayasan Pendidikan Al-Iman dialihkan/dibaliknama ke nama seseorang/perorangan, karena:

1.    Pengalihan sertifikat tanah wakaf sudah seharusnya dialihkan ke nama Yayasan Pendidikan Al-Iman sebagai bukti legal/formal kepemilikan yang sah melalui proses sertifikasi wakaf. Saat serah terima sertifikat, semua ahli waris (tujuh anak kandung almarhum) telah memberikan tandatangan sebagai persetujuan atas proses sertifikasi wakaf untuk Yayasan Pendidikan Al-Iman.

2.    Sertifikat tanah wakaf a/n H. Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Badan Wakaf Departemen Agama untuk dijadikan Sertifikat Wakaf a/n Yayasan Pendidikan Al-Iman. Kami selaku ahli waris sedang bekerjasama dengan Badan Wakaf melalui Nazhir KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Adiwerna untuk melakukan mediasi dengan seluruh anggota pengurus Yayasan.

3.  Proses peralihan hak atas sertifikat tanah wakaf ke nama seseorang/perorangan sangat rawan terjadinya sengketa dan penyalahgunaan sertifikat.  Karena setiap pergantian pengurus akan selalu terjadi proses peralihan hak/balik nama atas sertifikat tanah tersebut ke orang lain dari pengurus yang baru, serta akan terjadi kemungkinan konflik interest dari nama perorangan tersebut beserta keluarga dan keturunannya.

4.  Proses peralihan hak/balik nama ke seseorang/perorangan adalah merupakan proses hibah, yang jelas bertentangan dengan hakekat wakaf yang sebenarnya. Hakekat wakaf adalah memberikan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan umat/masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi perorangan.

5.  Yayasan Pendidikan Al – Iman adalah sudah milik umat / masyarakat, sehingga dalam setiap pengambilan keputusan rapat pengurus Yayasan harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk ahli waris pemberi wakaf (Wakif).

Untuk itu saya mengajukan permohonan untuk pemblokiran/penghentian proses peralihan hak (balik  nama) sertifikat tanah wakaf a/n H. Ali Masruri dan a/n H. Miftahussalam ke nama perorangan dengan alasan-alasan sebagaimana yang disebutkan di atas, tetapi tetap diproses peralihan haknya atas sertifikat tanah wakaf tersebut ke Nama Yayasan Pendidikan Al-Iman.

Demikian permohonan dan pemberitahuan dari saya.  Dan atas perhatian dan kerjasama yang baik dari bapak/ibu sekalian, saya ucapkan terimakasih.

 

  Hormat saya,

 

 

(Riza Yarzuk Ardani)

Kategori: -


3 Februari 2012

Dengan Hormat,
Saya telah membeli 2 kapling tanah di Jalan Jl. Cenderawasi SP III, Kuala Kencana, Timika-Papua, dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik sekitar tahun 2005 oleh Kantor BPN Kab. Mimika-Papua. (nomor dan data sertifikat kami sampaikan menyusul karna data tsb di kantor msh Kantor BPN Kab. Mimika).
Yang kemudian 2 bh sertifikat tersebut kami gunakan sebagai jaminan pinjaman kredit dan telah di setujui di Bank BRI Cab Timika, sekitar bln Agustus 2011. Sertifikat tersebut telah diserahkan ke PIHAK Bank bersama Notaris PPAT Sri Widodo, SH.
Tanggal 2 Februari 2011, Pihak Bank mendatangi kami dan memberitahukan bahwa Sertifikat kami tsb kini di tahan oleh "oknum" Pegawai BPN di Kantor BPN Kab. Mimika, dengan alasan oknum Pegawai BPN bahwa "sertifikat tersebut bermasalah dan harus di tahan di Kantor BPN". Dan setahu kami tanah atas sertifikat tersebut tidak ada masalah, baik dengan Pihak penjual ataupun pihak lain.
Bersama ini kami memohon/mengadukan hal ini untuk dapat kiranya mengambil kembali 2 bh Sertifikat hak milik kami tsb.
Demikian pengaduan ini kami buat , mohon tanggapan dan solusi terbaik, sebelumnya sy sampaikan terima kasih.

Nb: oknum Pegawai BPN dan data Sertifikat kami sampaikan menyusul bila diperlukan.

Hormat kami,
Nasrullah Hasruddin
email: nasrullah.hasruddin@gmail.com
HP: 08124049555

tembusan : kuasa hukum

Kategori: -


2 Februari 2012

 Saya membeli rumah dari  PT.Bina persada Sukses Gemilang yang diangsur melalui BTN cab Tangerang, setelah lunas 5th, ternyata sertifikat rumah tidak ada di BTN setelah ditanyakan ke pihak Developer, ternyata Sertifikat rumah saya masih dalam proses di BPN. Apakah sudah sedemikan sibuk kah kondisi di BPN sehingga untuk memproses sertifikat rumah perlu waktu 5 tahun. 
Mohon penjelasannya..berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memproses sertifikat rumah?
Terima kasih tanggapannya.

Kategori: -


1 Februari 2012

Saya Mewakili Masayarakat Memohon Kepada Bpak Sdih Kirannya Mengadakan Prona di daerah Kami .pada Umumnya sertifikat Warga SayaBnyak yang belum di Buat Setelah Bencana Alam Gempadan Gelombang Tsunami Melanda Aceh.
 Wassalam dan terima Kasih

Kategori: -


Berita Arsip Pengaduan