27 September 2011
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 dan rencana aksi perbaikan layanan pertanahan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, bersama ini dengan hormat disampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menangani pengaduan masyarakat di Tingkat Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan