| Keterangan: |
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
Nomor : 269/PP-P3SDSI/XI/2009
Tanggal : 17 Nopember 2009
Sehubungan dengan Pelaksanaan Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain Tahun Anggaran 2009, dengan ini kami Panitia Pengadaan Barang/jasa Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain memberi kesempatan kepada Rekanan untuk mengikuti PELELANGAN UMUM PASCAKUALIFIKASI dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pekerjaan dan Perkiraan Nilai Pekerjaan
|
No
|
Nama Pekerjaan
|
Gol. Perusahaan
|
Pagu (Rp)
|
Bidang/Sub bidang Pekerjaan Perusahaan
|
|
1.
|
Pengadaan Software GIS
|
Non Kecil
|
2.426.496.000,-
|
Komputer
|
|
2.
|
Pengembangan Infrastruktur Data Centre di BPN Pusat
|
Non Kecil
|
3.984.672.550,-
|
Komputer
|
2. Syarat-syarat peserta lelang:
- Berpengalaman dalam bidangnya;
- Menunjukan Akta Pendirian Perusahaan asli dan fotocopynya, SIUP asli dan fotocopynya.
- Pendaftaran, Aanwijzing dilakukan oleh Pimpinan/Direksi Perusahaan yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan dan perubahanya dan apabila berhalangan dapat dikuasakan pada pengurus perusahaan yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan perubahanya dengan menyerahkan surat kuasa bermeterai Rp. 6.000,- serta menunjukan KTP asli dan Fotocopy Pemberi dan Penerima Kuasa.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen dimulai hari Rabu, 18 Nopember 2009 s/d Senin, 23 Nopember 2009.
4. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen lelang dilaksanakan pukul 10.00 s/d 14.00 WIB di :
Sekretariat Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi
dan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain.
Pusat Data dan Informasi Pertanahan (PUSDATIN) Gedung BPN RI Pusat Lt. 5
Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
5. Hal-hal yang belum termasuk dalam Pengumuman ini akan diatur dalam Dokumen Lelang.
Catatan :
1. Pagu Dalam Proses Revisi di Departemen Keuangan.
2. Apabila terjadi perubahan atau revisi pagu angaran tidak disetujui penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut atau meminta ganti rugi dari panitia.
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem,
Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-Lain
Ketua,
ttd
|