|
|
Tim Kendali Program Pertanahan
LATAR BELAKANG
Program-program pertanahan sangat diperlukan masyarakat untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan, sehingga program-program tersebut perlu dilaksanakan secara optimal dan konsisten sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan untuk meningkatkan kinerja BPN RI. Kinerja setiap komponen Badan Pertanahan Nasional RI sampai saat ini belum dapat diukur secara periodik dalam setahun, sehingga usaha peningkatan kinerja tidak dapat dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu : Akuntabilitas (Accountability), Transparansi (Transparancy), Keterbukaan (Openness), Kepastian Hukum (Rule of Law), Manajemen Kompetensi (Management of Competence) dan Hak Azasi Manusia (Human Right). Saat ini, data/informasi teknis yang ada dan mekanisme kerja yang ada masih perlu perbaikan-perbaikan untuk meyakinkan pembuat kebijakan dalam merumuskan keberlanjutan dan pengembangan program-program pertanahan. Kondisi yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa sistem pengendalian program-program pertanahan yang ada selama ini belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya upaya peningkatan sistem perencanaan dan manajemen pelaksanaan program-program pertanahan yang terintegrasi dan terotomatisasi sehingga program-program pertanahan yang sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Salah satu upaya untuk meningkatkan sistem perencanaan dan manajemen dimaksud, maka pada tanggal 6 Maret 2009, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan nomor 23 Tahun 2009 tentang Tim Kendali Program Pertanahan. Tim ini bersifat adhoc dan dibentuk untuk dapat memastikan program-program pertanahan agar dapat dijalankan secara optimal dan konsisten sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Rencana dimaksud meliputi dimensi input, proses, output, dan outcome sebagai obyek yang harus dikendalikan sehingga apabila ditemui suatu permasalahan maka diharapkan sistem kendali yang sudah dibentuk dapat mendeteksi hal tersebut lebih awal dan diupayakan untuk dapat mendorong agar program-program pertanahan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Dengan adanya mekanisme perbaikan pelaksanaan program-program pertanahan secara kontinyu, maka diharapkan sistem kerja di setiap komponen BPN-RI dapat senantiasa mendorong peningkatan kinerjanya. Dengan demikian BPN RI sekaligus juga melaksanakan Reformasi Birokrasi secara kontinyu sesuai dengan amanat TAP MPR RI Nomor VI/2001 dan berangsur-angsur membangun Sistem Pengendalian Internal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dari Tim Kendali Program Pertanahanadalahmelakukan kendali Program Pertanahan agar dapat berjalan sesuai dengan rencana (diktum menimbang huruf a Keputusan Kepala BPN RI Nomor 23 Tahun 2009).
Tim Kendali Program Pertanahanmempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana kerja kendali program pertanahan;
- Mengkoordinasikan pencapaian target fisik dan keuangan program pertanahan;
- Menetapkan strategi dan langkah-langkah untuk melakukan kendali atas program pertanahan;
- Memfasilitasi pencapaian sasaran, target fisik dan keuangan program pertanahan;
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan program pertanahan;
- Mengidentifikasi masalah dan kendala dalam pencapaian target fisik dan keuangan yang ditemui serta memfasilitasi penyelesaiannya;
- Memonitor dan mengevaluasi setiap kemajuan pencapaian kinerja atas program pertanahan;
- Melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak untuk kelancaran pelaksanaan tugas tim;
- Menyiapkan dan menyusun laporan kemajuan realisasi pencapaian target fisik dan keuangan program pertanahan secara berkala;
- Membangun database pencapaian kinerja program pertanahan yang dilaksanakan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
RUANG LINGKUP
Program-program pertanahan yang dikendalikan adalah seluruh program pertanahan yang yang sumber pendanaannya berasal dari PNBP maupun dari APBN, dengan fokus Program Pertanahan yang mencakup bidang-bidang :
- Legalisasi asset masyarakat sumber dana publik (PRONA, LMPDP, RALAS, PRODA, UKM, TRANSMIGRASI, dan program lainnya)
- Legalisasi asset Publik (Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD);
- Legalisasi Asset Masyarakat Sumber Dana Swadaya Masyarakat (Pendaftaran Tanah Pertamakali, Redistribusi Tanah Swadaya, Konsolidasi Tanah Swadaya);
- Reforma Agraria (Penataan Aset Reform dan Penataan Akses Reform) dan Penyelesaian Tanah Terindikasi Terlantar (baik yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar);
- Pemeliharaan data dan informasi pertanahan serta data dan informasi lainnya yang berkaitan dengan pertanahan.
Wilayah kegiatan Tim Kendali mencakup tempat kegiatan pertanahan yang dikendalikan yaitu pusat, propinsi, kabupaten/kota.
RENCANA KERJA
1. Rencana Kegiatan
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh tim kendali program pertanahan antara lain dapat diuraikan sebagai berikut :
- Menginventarisasi program-program pertanahan, mengumpulkan NSPM/ Juknis/TCK pada direktorat teknis terkait dan kemudian dilakukan pembahasan bersama untuk menyamakan persepsi;
- Melaksanakan Workshop tentang Tim Kendali Program Pertanahan;
- Membuat Norma, Standar, Prosedur dan Mekanisme (NSPM) Tim Kendali Program Pertanahan;
- Melaksanakan Sosialisasi program kegiatan Tim Kendali Program Pertanahan.
- Mengumpulkan data pencapaian target fisik dan keuangan selama 5 tahun terakhir sebagai bahan awal analisis;
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi setiap kemajuan pencapaian kinerja atas program pertanahan secara berkala;
- Mengidentifikasi permasalahan yang ada dan memfasilitasi penyelesaiannya;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data serta membuat laporan secara periodik;
- Membangun sistem pengendalian yang efektif dalam upaya meningkatkan sistem perencanaan dan manajemen dilingkungan BPN-RI.
2. Pengembangan Infrastruktur
Selain kegiatan-kegiatan di atas, Tim Kendali Program Pertanahan merencanakan pengembangan infrastruktur yang ada sebagai sarana pendukung terhadap program kegiatan tim, antara lain sebagai berikut :
- Menyediakan Hardware dan Software untuk Pembangunan Aplikasi Database Kendali Program Pertanahan;
- Pembangunan dan/atau pengembangan jaringan data (LAN, WAN);
- Penyusunan Standar Data, Standar Komunikasi, Standar Pelaporan dan Monitoring.
Susunan Keanggotaan Tim Kendali Program Pertanahan
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 12-3-2009 Nomor :58-VII-2009 jo. Tanggal 29 April 2009 No. 58-VII-2009, anggota Tim Kendali Program Pertanahan terdiri dari :
PEMBINA : Joyo Winoto, Ph.D.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
PENGARAH : Managam Manurung, S.H., M.Kn.
Sekretaris Utama
ANGGOTA PENGARAH : 1. Ir. Wenny Rusmawar Idrus
Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
2. Ir. Bambang Eko H.N.
Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
3. DR. Yuswanda A. Tumenggung, CES, DEA
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
4. Suwandi
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan
Pemberdayaan Masyarakat.
5. DR. Sugiri, S.H.
Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan
6. Ir. Benny, M.Si
Inspektur Utama
A. KETUA : Prof. Dr. Budi Mulyanto, M.Sc
Direktur Pemetaan Tematik
B. WAKIL KETUA : Ir. M. Rukhyat Noor, MM
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan
C. SEKRETARIS I : Drs. Hermani Noor, M.Soc.Sc
Kepala Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran
D. SEKRETARIS II : Dr. J.P. Tamtomo, M.Eng
Direktur Survei Potensi Tanah
E. KETUA BIDANG
KETUA BIDANG I : Ir. Iwan Taruna Isa, MURP
Direktur Penatagunaan Tanah
KETUA BIDANG II : DR. Ir. Ruslan, MS.
Direktur Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program
KETUA BIDANG III : Erna Muchniarty Mochtar, SH., M.Si
Direktur Konflik Pertanahan
KETUA BIDANG IV : Dr. Irawan Sumarto
Direktur Pemetaan Dasar
KETUA BIDANG V : Effendi, SH., MH.
Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah
F. STAF BIDANG
BIDANG I : 1. Ir. Bambang Ardiantoro, M.Sc.
Kepala Sub Direktorat Pengukuran
dan Pemetaan Kerangka Dasar
2. Drs. Agus Purnomo, SH., MM.
Kepala Sub Bagian Umum Inspektorat Utama
3. Tejo Suryono, S.SiT., MM.
4. Noor Azizah, S.SiT, MM.
BIDANG II : 1. Ir. Agus Widayanto, M.Si
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan
Tanah Negara Bekas Hak
2. Sriyono, A.Ptnh.
Kepala Seksi Sektor Non Pertanian
3. Ade Juhari, S.SiT, S.IP, MM.
4. Shofia Ushwatun Hasanah, S.Kom, MM.
BIDANG III : 1. Drs. Gunawan Muhammad, MPA
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana
2. R. Agus Riyanto, S.H.
Kepala Seksi Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Hak
3. Nur Cholis, S.IP., M.T.
4. Wiwik Ernita Andriyani, S.SiT., M.Eng
BIDANG IV : 1. Husaini, SH., M.Kn
Kepala Sub Direktorat Konflik Kelompok Masyarakat
2. Hasan Basri Natamenggala, SH.
Kepala Seksi Penguasaan Tanah Obyek Landreform
3. Ir. Asliah Amir, MM.
4. Donna Savitri, S.P.,M.T.
BIDANG V : 1. Suardi, SH., MH
Kepala Sub Direktorat Redistribusi
dan Pemanfaatan Bersama
2. Abgrid Pranowo, SH.
Kepala Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah I
3. Muhammad Irdian, S.SiT, MT.
4. Hodidjah, S.Sos, MM.
G. STAF SEKRETARIAT: 1. Rian Har Edi Santoso, SE.
2. Ady Muchtadi, A.Ptnh
3. Yenna Sri Mardiana, SE.
4. Priyani, S.E.
5. Nurhadi Jatmiko
6. Rina Dwi Astuti, S.ST
7. Abdul Rosyid, S.T.
8. Hatta Firman Syah, S.ST.
Gambar Struktur Organisasi
Alamat
Gedung Badan Pertanahan Nasional
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru
Jakarta 12110
|