BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Logo Badan Pertanahan Nasional RI
HomePeraturanPengadaanBPN MailPeta OnlineSearchSite MapLogin







KELEMBAGAAN
Tentang BPN
Rencana Strategis BPN
Unit Eselon I
Unit Eselon II
Website Daerah
Kontak
LAYANAN
Layanan Pertanahan
Layanan PPAT
Informasi Berkas
Sistem Informasi Eksekutif
Peta Online
BERITA & ARTIKEL
Berita
Artikel
INTERAKTIF
Pengaduan Masyarakat

WORLD EXPO SHANGHAI CHINA (WESC) 2010

3 Februari 2010.
Liputan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

WORLD EXPO SHANGHAI CHINA (WESC) 2010
 
Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan-kebijakan di sektor perdagangan, minggu lalu Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Forum Komunikasi Kehumasan tepatnya pada tanggal 28 Januari 2010 dan bertempat di Ruang Auditorium, Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jl. M. Ridwan Rais No. 1, Jakarta.

Forum Komunikasi yang dihadiri oleh ± 75 anggota Bakohumas dari berbagai instansi pemerintah mengusung tema "Kebijakan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Resi Gudang" dan dibuka oleh Bapak Sekjen Ardiansyah Parman. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 1 Mei sampai dengan Oktober 2010, Indonesia akan mengikuti pameran besar-besaran, yaitu World Expo 2010 di Shanghai, Cina. Dalam pameran besar-besaran tersebut akan dihadiri oleh ± 70 juta pengunjung dan diikuti oleh 200 negara.

Event ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk unjuk kebolehan dalam kancah internasional. Dalam waktu enam bulan, Sekjen Kantor Kementerian Perdagangan menghimbau kepada peserta acara untuk bersama-sama mengisi; tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang besar, negara yang mempunyai kemampuan, negara yang mempunyai kekayaan yang luar biasa yang tidak dipunyai oleh semua negara lain. Oleh karena itu, kita harus kerja keras. Selain itu, disampaikan pula bahwa Kementerian Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan pertemuan teknis dalam rangka membangun penekanan masyarakat, pelaku usaha, petani, UKM, perbankan di instansi terkait.

Untuk memahami "resi gudang" yang sudah diundangkan pada tanggal 14 Juli 2006, pada dasarnya memberi solusi untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh petani, antara lain petani yang tidak memiliki akses kredit dalam melaksanakan perdagangan komoditi, dengan kata lain sistem resi gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam mendukung sistem pembiayaan perdagangan.

Pada kesempatan itu pula, Ketua Pelaksana Bakohumas Drs. Subagio, MS. mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Bakohumas bahwa seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di departemen, instansi pemerintah pusat, provinsi, kota dan kabupaten pada tanggal 1 Juni nanti mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang luar biasa karena diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Intinya dalam undang-undang ini memberikan penekanan kepada seluruh anggota pengelola informasi dan disampaikan kepada publik atau masyarakat luas yang mempunyai hak untuk memperoleh informasi. Di satu pihak, seluruh informasi harus dilayani melalui satu pintu, yaitu pejabat yang mengelola informasi dan dokumentasi, dimana pejabat itu melekat pada fungsi yang diemban oleh unit satuan kerja yang terkait dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Oleh karena itu, masing-masing instansi melakukan persiapan-persiapan dalam rangka menyampaikan informasi yang sesuai dengan kriteria, yaitu informasi yang memang disiapkan untuk publik, ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala minimal enam bulan sekali, informasi yang harus disediakan setiap saat kalau ada permintaan dari publik, informasi yang tersedia dan diumumkan secara serta-merta, artinya informasi itu tidak boleh ditunda-tunda, tidak boleh dihimpun. Ada informasi yang memang dikecualikan yang tidak boleh diberikan kepada publik. Jadi masing-masing instansi menentukan informasi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan kepada publik.