BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Logo Badan Pertanahan Nasional RI
HomePeraturanPengadaanBPN MailPeta OnlineSearchSite MapLogin







KELEMBAGAAN
Tentang BPN
Rencana Strategis BPN
Unit Eselon I
Unit Eselon II
Website Daerah
Kontak
LAYANAN
Layanan Pertanahan
Layanan PPAT
Informasi Berkas
Sistem Informasi Eksekutif
Peta Online
BERITA & ARTIKEL
Berita
Artikel
INTERAKTIF
Pengaduan Masyarakat

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

5 Februari 2010.
Liputan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang pembangunan nasional, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 yang memuat perubahan tarif atas jenis PNBP pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan adanya jenis PNBP yang baru.Sehubungan dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru dan  perubahan tarif atas jenis PNBP pada BPB RI dalam upaya penyederhanaan dan optimalisasi guna menunjang Pembangunan Nasional, dilakukan perubahan PP Nomor 46 Tahun 2002 menjadi PP Nomor 13 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.