PENYERAHAN 1500 SERTIPIKAT OBJEK LANDREFORM KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN SUMBAWA
10 Januari 2012.
Liputan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara simbolis menyerahkan 1500 Sertipikat Objek Landreform kepada tujuh warga perwakilan dari tujuh desa di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Senin lalu (9/1).
Acara yang bertempat di Balai Desa Muer, Kecamatan Plampang diawali dengan sambutan dari Wakil Bupati Sumbawa, Bapak Drs. Arazi Mukhkan dalam sambutannya, Beliau sangat menaruh harapan besar dan mendukung penuh sertipikasi massal Program Reforma Agraria karena pada prinsipnya program ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah dalam rangka penertiban Sertipikat Hak Atas Tanah. Hal itu dikarenakan sebagian besar tanah di Sumbawa belum bersertipikat, termasuk tanah milik Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, Beliau sangat berharap agar Program ini terus digulirkan di Kabupaten Sumbawa, sehingga dapat membantu masyarakat terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. NTB R. B. Agus Widjayanto, S.H., M.Hum. dalam laporannya mengatakan Kegiatan Sertipikasi Tanah Objek Landreform yang diikuti dengan pengembangan akses ekonomi bagi petani penerima sertipikat pada hari ini diharapkan dapat menyumbang pengurangan ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil dan sejahtera. Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses rakyat pada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan pangan.
Di kesempatan yang sama Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Ir. H. Badrul Munir, MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa tekanan penduduk terhadap pertanahan di Pulau Sumbawa ini relatif tidak seketat tekanan penduduk terhadap pertanahan di Pulau Lombok. Ini patut kita syukuri pada kondisi seperti ini pihak BPN RI telah melakukan Reforma Agraria dengan cara memberikan legalisasi tanah berupa sertipikat.
Kepala BPN RI Joyo Winoto, Ph.D. mengatakan Reforma Agraria bertujuan untuk menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia. “Alhamdulillah di dalam perjalanannya Bapak-Ibu sudah menguasai tanah itu dan negara tinggal memberikan, memastikan bahwa tanah itu sudah memang dikuasai secara aman dan secara hukum juga benar. Hak menjadi hak,” ujarnya.
Acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara PT. Bio Greenland dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Dinas Perkebunan Provinsi NTB, Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura Provinsi NTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi NTB. MoU tersebut mengenai Pengembangan Komoditas Tanaman Jarak Kepyar Pola Tumpangsari dengan Tanaman Jagung dan Tanaman Lainnya di Kabupaten Sumbawa.